Tebar Foto Bugil Pacar di Medsos, tak Disangka Korbannya Siswi Kelas 6 SD

foto bugil

TOPMETRO.NEWS – Gaya pacaran anak zaman now sering kali melampaui batas yang cenderung mengarah ke pergaulan bebas. Tak sedikit diantara mereka yang mengumbar foto kemesraan di depan umum seperti media sosial. Namun berbeda dengan Mus (32), yang nekat menyebarkan foto bugil gadis bau kencur yang dipacarinya lewat media sosial LINE.

Dikutip dari laman akun Facebook berinisial Yu Rus (identitas disamarkan) gadis yang menjadi korban ini bernama inisial Mir yang masih duduk di bangku kelas 6 SD asal Tenggarong Seberang.

Keduanya berkenalan lewat LINE pada Oktober 2017.

Pelaku warga Samarinda begitupun dengan korban sering chatting secara online. Bahkan, pelaku mulai minta nomor ponsel korban yang juga sering digunakan untuk aplikasi WhatsApp (WA).

Dianggap ada ‘lampu hijau’ Mus sering membujuk korban untuk mengirimkan foto bugilnya lewat WA.

“Pelaku dan korban ini hanya berkomunikasi secara online lewat medsos, baik LINE maupun WA. Keduanya belum pernah bertemu langsung,” kata Kapolsek Tenggarong Seberang AKP Supriyadi didampingi Kanit Reskrim Ipda Hadi Winarno, seperti disiarkan sriwijaya pos, Selasa 19 Desember 2017.

Selain itu, pelaku dan korban sering berkomunikasi lewat video call.

Faktor Cemburu

Seiring waktu perkenalan mereka, pelaku mulai mengetahui kalau korban memiliki teman dekat anak laki-laki.

Intinya, pelaku menjadi sakit hati dan nekat menyebarkan foto bugilnya ke akun LINE milik Mir sendiri.

Sehingga teman-teman Mir dapat melihat foto bugil yang dikirim pelaku.

“Posting foto bugil ke profil LINE milik korban ini mendapat 40 like dan 2 komentar. Salah seorang teman melaporkan ke korban terkait posting foto bugil korban,” tuturnya.

Kejadian ini juga tercium orangtua korban. Ayah korban langsung melaporkan peristiwa yang menimpa putrinya ke Polsek Tenggarong Seberang, Jumat 15 Desember lalu.

“Pelaku sendiri menyebarkan foto bugil korban 24 November 2017 lalu. Usai mendapat laporan dari keluarga korban, anggota Polsek Tenggarong Seberang langsung meringkus pelaku,” ujarnya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa 2 unit handphone merk Samsung yang selama ini digunakan pelaku dan korban.

Pelaku diancam pasal pornografi dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UURI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UURI No 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (tmn)

Related posts

Leave a Comment